LINTASREPUBLIK.COM – Setelah sempat dua kali tidak mengahadiri panggilan Polisi, terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur berinisial ARD (32), akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Pesisir Selatan, Selasa 16/5/2023 sekira pukul 10.00 Wib.
Warga Painan Timur, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan ini, melarikan diri dari perkara pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur.
“Pelaku diantar oleh kakaknya untuk menyerahkan diri,” kata Kasatreskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Andra Nova, SH, MH.
Andra menyebut, berdasarkan bukti yang ada, pelaku diduga telah melakukan perbuatan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial K yang masih berumur di bawah 18 tahun.