“Mereka diminta membuat surat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut,” tutur Ajis.
Kemudian kata Ajis, dalam rangka menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat, pihaknya terus aktif melakukan pengawasan.
“Tentu hal ini juga untuk mencegah terjadinya perbuatan maksiat,” tutup Ajis. (***)