Respon Cepat, Polisi Ungkap Kasus Pungli di Kawasan Pantai Carocok Painan

  • Whatsapp

“MY memang sudah ada kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan yang diwakili oleh salah seorang kasi berinisial A, dengan cara memberikan dua blok karcis, selanjutnya MY menitipkannya kepada CS untuk pemungutan retribusi dengan nominal Rp. 10 Ribu,” jelas Andra.

Kemudian, uang pungutan retribusi itu diserahkan kepada pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan melalui inisial A tersebut.

“Kami terus melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah pihak yang terkait guna menentukan langkah hukum terhadap peristiwa tersebut,” tutup Andra. (***)