“Penanganan perkara bertujuan untuk mencegah kesalahan administrasi penyidikan atau penetapan tersangka yang tidak tepat. Dengan demikian aspek hukum suatu permasalahan bagi penyidikan jelas berdasarkan penilaian penyidik,” sebut Novianto.
Lebih lanjut, kata Novianto, dalam gelar perkara tersebut penyidik berkesimpulan menetapkan tiga orang tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti yang disita penyidik beberapa waktu lalu.
“Gelar perkara ini merupakan kesimpulan dari pemeriksaan saksi yang berjumlah sebanyak 13 orang. Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada tiga orang yang diduga keras sebagai tersangka dan akan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan,” kata Novianto.