LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan akan usut tuntas kasus perundangan yang terjadi di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Lengayang, pada Sabtu 08/4/2023 lalu.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose, SH, MH mengatakan tindakan yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang melakukan penghakiman sendiri di kawasan Pasir Putih tersebut melanggar hukum.
Hendra menegaskan, pihaknya akan melakukan penegakkan hukum terhadap oknum yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Apabila terbukti diduga pelaku bisa terjerat pasal kekerasan terhadap perempuan sebagaimana UU No. 12 Tahun 2022 dan Undang-Undang ITE sebagaimana UU No. 19 Tahun 2016,” kata Hendra, Selasa 11/4/2023.