Gegara Miliki Sabu, Dua Warga Tarusan Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

LINTASREPUBLIK.COM – Dua Warga Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap Polisi, keduanya ditangkap lantaran diduga pelaku penyalahgunaan narkotika.

Mereka ditangkap oleh Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan di kawasan Simpang Tiga Mande Tarusan pada Rabu 15/2/2023 sekira pukul 23.00 Wib.

Bacaan Lainnya

Dantim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan Aiptu Imbra, SH mengatakan, pelaku berinisial FR (24) warga Teluk Raya Nagari Setara Nanggalo, Kecamatan Koto XI Tarusan, dari tangannya diamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu, dan satu unit handphone serta satu unit sepeda motor.

“Pelaku kedua berinisial Y (31) warga Kampung Pansur, Nagari Jinang Kecamatan Koto XI Tarusan, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu paket kecil sabu dan satu unit handphone,” kata Imbra melalui keterangan tertulisnya, Jumat 17/2/2023.

Imbra menyebut, penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkotika itu berawal dari laporan masyarakat, diduga kawasan simpang tiga Mande sebagai tempat penyalahgunaan barang haram tersebut.

“Benar saja, setelah dilakukan pembelian secara terselubung oleh petugas di kawasan Simpang Tiga Mande, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu, dan kepada petugas pelaku mengaku barang haram tersebut adalah miliknya dan ia dapatkan dari Pelaku Y,” sebut Imbra.

Dari informasi tersebut, petugas langsung mencari Y dan didapatkan ia sedang berada di rumahnya, kemudian petugas langsung menangkap pelaku.

“Didalam rumahnya ditemukan satu paket sabu yang terbungkus kotak rokok Sampoerna terletak di atas lemari kamarnya, juga diakuinya dan disaksikan oleh saksi sekitar rumahnya,” tutur Imbra.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Pessel untuk pengembangan dan mempertanggung jawab kan perbuatannya.

Sementara itu, Ps. Kasat Resnarkoba Polres Pessel, IPTU Riki Yovrizal, SH mengatakan, pihaknya akan konsisten dalam proses hukum dan sesuai dengan undang-undang terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Dari jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan ditangan tersangka, dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya,” kata Riki.

Riki merasa prihatin terkait maraknya peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.

“Walaupun begitu kami tegas dan tidak akan main-main dalam proses hukumnya, tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” ungkap Riki.

Riki mengajak agar masyarakat lebih peduli dengan lingkungan sekitar yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda.

“Jangan takut dan segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, silakan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang–undang, kemudian kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan narkotika hentikan segala penyalahgunaan narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap,” pungkas Riki. (***)

Pos terkait