LINTASREPUBLIK.COM – Polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku tindak pidana pencurian ponsel atau Handphone, Sabtu 04/2/2023.
Kapolsek Lengayang IPTU Gusmanto mengatakan, pelaku berinisial H (26) dan A (19) keduanya warga Kampung Tarok, Nagari Lakitan Induk, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat (Sumbat).
Kapolsek menyebut, peristiwa pencurian itu terjadi di Kampung Tarok, Nagari Lakitan Induk, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, pada 30 Desember 2022.