LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, menertibkan sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pantai Muaro Lasak dan Pantai Cimpago, Senin 30/1/2023, sejumlah barang milik pedagang terpaksa disita.
Penertiban yang dilakukan pasukan penegak perda itu dalam rangka membantu Dinas Pariwisata Kota Padang dalam melakukan pembenahan lokasi pantai di kawasan tersebut.
“Memang diketahui bahwa sebelumnya para pedagang ini telah diberi surat peringatan namun hal tersebut tidak diindahkan, terpaksa lapak yang didirikan dari kayu dan terpal tersebut dibongkar dan dipindahkan oleh petugas,” kata Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim.