Menurut Imbra, pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di wilayah itu, sehingga petugas melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pembelian terselubung untuk memastikan keterlibatan pelaku.
“Benar saja setelah disanggupi pelaku, tim menunggu di sebuah jalan di Padang Laweh dan setelah dilakukan penangkapan dari dalam kotak rokok Sampoerna ditangan kanannya ditemukan satu paket kecil sabu, dan pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya,” kata Imbra.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Pessel untuk mempertanggung jawab kan perbuatannya.
Sementara itu, Ps. Kasat Resnarkoba Polres Pessel, IPTU Riki Yovrizal, SH mengatakan, pihaknya akan konsisten dalam proses hukum dan sesuai dengan undang-undang terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.