Gelar Operasi Multi Sasaran Singgalang 2022, Tiga Pelaku Judi Online di Dharmasraya Ditangkap Polisi

LINTASREPUBLIK.COM – Satreskrim Polres dan Polsek gabungan jajaran Polres Dharmasraya dalam satu hari berhasil menangkap tiga orang pelaku judi online jenis togel di Jorong Koto Ateh Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Kamis (08/12/2022) malam.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap dua orang pelaku berinisial PI, (33) warga Jorong Lubuk Agam, Kenagarian Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru dan pelaku inisial ZL, (41) warga Jorong Koto Gadang, Kenagarian Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Kamis tanggal 8/11/ 2022 pukul 21.30 wib, di Jorong Koto Ateh Kenagarian Ampang Kuranji Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya.

Bacaan Lainnya

Dari kedua pelaku petugas mengamankan Barang bukti berupa Uang senilai Rp 611.000, satu unit Handphone merk Samsung J4 warna hitam dan satu unit Handphone merk Oppo warna hitam.

Selanjutnya penangkapan kedua dilakukan terhadap pelaku inisial R(33) warga Jorong Pasa Banda, Kenagarian Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya, pada hari Kamis 8/12/2022 di Jorong Koto Ateh Kenagarian Ampang Kuranji Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya, pukul 21.40 wib.

Dari pelaku Satreskrim menyita Barang bukti berupa Uang hasil judi online sebesar Rp 1.784.000, satu unit Handphone merk Nokia130 warna putih, dan satu unit Handphone Android merk Oppo A92 warna hitam.

Penangkapan terhadap pelaku judi online berawal ketika personil Satreskrim gabungan Polsek sedang melaksanakan kegiatan patroli, kemudian petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa, di duga ada beberapa orang sedang melakukan Judi jenis togel dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.

Dari informasi tersebut, personil Satreskrim gabungan Polsek dibawa pimpinan IPDA Agung langsung menuju ke lokasi dan mengamankan ketiga pelaku serta barang buktinya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Reskrim IPTU Dwi Angga Prasetyo membenarkan peristiwa penangkapan itu, dirinya menyebut ketiganya memiliki peran masing-masing.

“PI sebagai Bandar, ZL sebagai pemasang dan inisial RM sebagai Bandar di Jorong Koto Ateh Nagari Ampang Kuranji,” sebut Dwi, Minggu 11/12/2022.

Menurut Dwi, penangkapan pelaku judi online tersebut untuk membersihkan wilayah hukum Polres Dharmasraya dari perjudian dan merupakan salah satu target Operasi Kepolisian yang sedang dilaksanakan oleh Polres Dharmasraya dengan sandi Ops Multi Sasaran Singgalang 2022.

“Saat ini ke tiga pelaku dan barang Buktinya berada di Polres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 303 Jo bis 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,” tutup Dwi. (***)

Pos terkait