Polsek Sutera Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Personil Polsek Sutera Polres Pesisir Selatan menangkap seorang pria berinisial DY (44), ia ditangkap lantaran diduga pelaku penyalahgunaan narkotika.

Warga Pasar Surantih itu ditangkap oleh Tim Opsnal Lalang Buana Unit Reskrim Polsek Sutera pada Selasa 15/11/2022.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Sutera AKP Erianto, SH, MH membenarkan peristiwa penangkapan itu, dirinya menyebut pelaku diduga sebagai penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

“Penangkapan tersebut pada hari Selasa (15/11) pukul 15.00 Wib bertempat di Pasar Surantih Kecamatan Sutera,” ungkap Erianto, Rabu 16/11/2022.

Dijelaskan Erianto, bersama pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa, tiga paket kecil Shabu, tiga puluh enam plastik bening ukuran kecil.

“Kemudian satu buah sendok, satu unit handphone dan uang senilai Rp. 630 Ribu dalam berbagai pecahan,” jelas Erianto.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolsek Sutera guna pengembangan dan mempertanggung jawab kan perbuatannya.

“Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan, pelaku berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam,” tutur Erianto.

Walaupun demikian kata Erianto, pihaknya akan menindak tegas dan tidak akan main-main dalam proses hukumnya.

“Pelaku akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” kata Erianto.

Erianto mengajak seluruh masyarakat Sutera untuk lebih peduli dengan lingkungan sekitar terkait peredaran barang haram tersebut, karena dapat merusak masa depan generasi muda.

“Jangan takut dan segan untuk melaporkan, jika melihat peredaran narkoba di lingkungan kita masing-masing, kemudian kepada pelaku penyalahgunaan narkotika, berhentilah menggunakan barang haram tersebut, karena cepat atau lambat kalian pasti akan ditangkap,” tutup Erianto. (***)

Pos terkait