LINTASREPUBLIK.COM – Unit Reskrim Polsek Sutera menangkap dua pelaku terduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Selasa 11/10/2022.
Mereka adalah OB (28) warga Kampung Padang Laweh, Nagari Amping Parak, dan MM (27) warga Kampung Timbulun, Nagari Aur Duri Kecamatan Sutera.
Kapolsek Sutera, AKP Erianto, SH, MH mengatakan, pelaku ditangkap di Kampung Rawang Sungai Sirah, Nagari Surantih, sekitar pukul 00.30 dini hari.
“Mereka ditangkap sesuai perintah Kapolres terkait pemberantasan Judi, Narkoba, Ilegal Logging, Ilegal Minning, BBM dan Gas Elpiji di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan,” kata Erianto.