Menurut Hendra, modus yang digunakan pelaku dengan cara mencongkel jendela rumah korban.
“Dia juga mengaku pernah melakukan perbuatan serupa di wilayah hukum Polsek Bayang,” ungkap Hendra.
Kemudian bersama pelaku, pihaknya juga mengamankan berupa 2 Unit Handphone, dan korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp. 20 juta.