Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan AKP Hidup Mulia, SH, MH membenarkan peristiwa penangkapan itu, dirinya mengatakan, awalnya petugas menangkap ASP kemudian setelah dilakukan pengembangan ASP mengaku mendapatkan narkoba dari MJ.
“Kemudian petugas langsung mengamankan MJ disebuah pondok dan melakukan penggeledahan, sehingga petugas menemukan sejumlah barang bukti,” kata Kasat.
Kasat menegaskan, akan menindak siapapun yang terlibat dengan peredaran barang haram tersebut dan pihaknya akan konsisten dalam proses hukumnya serta tidak akan pandang bulu.
“Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” tegas Kasat.
Kasat mengajak agar masyarakat lebih peduli dengan lingkungan sekitar yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda.