Terbukti Miliki Ganja, Dua Warga Bayang Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

Foto : Dua pelaku penyalahgunaan narkotika dan sejumlah barang bukti nya

LINTASREPUBLIK.COM – Personil Polres Pesisir Selatan kembali menangkap dua terduga pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkotika di Kampung Pasar Lamo, Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang.

Mereka berinisial PN (22) dan RF (32), keduanya adalah warga Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang, ia ditangkap oleh Tim Opsnal Sapu Jagat, Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan.

Bacaan Lainnya

Dantim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan, Aiptu Imbra, SH mengatakan, mereka ditangkap pada hari Selasa 27 September 2022 sekitar pukul 17.00 wib.

“Ini adalah penangkapan yang ke 40 sepanjang tahun 2022, kemudian penangkapan ke 8 di bulan September ini,” kata Imbra melalui keterangan tertulisnya, Rabu 28/9/2022.

Imbra menyebut, bersama pelaku pihaknya berhasil mengamankan, tiga paket sedang ganja, satu unit timbangan dan satu unit handphone.

“Kemudian satu buah gunting, satu buah klip dan dua belas paket kecil narkotika jenis ganja,” sebut Imbra.

Imbra menambahkan, kepada petugas kedua pelaku mengaku barang haram tersebut adalah miliknya.

“Selanjutnya mereka beserta barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Pessel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutur Imbra.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan AKP Hidup Mulia, SH, MH membenarkan peristiwa penangkapan itu, dirinya mengatakan, awalnya petugas menangkap PN kemudian setelah dilakukan pengembangan PN mengaku mendapatkan narkoba dari RF.

“Kemudian petugas langsung mengamankan RF disebuah warung dan melakukan penggeledahan, sehingga petugas menemukan sejumlah barang bukti,” kata Kasat.

Kasat menegaskan, akan menindak siapapun yang terlibat dengan peredaran barang haram tersebut dan pihaknya akan konsisten dalam proses hukumnya serta tidak akan pandang bulu.

“Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” tegas Kasat.

Kasat mengajak agar masyarakat lebih peduli dengan lingkungan sekitar yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda.

“Jangan takut dan segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, silakan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang–undang, kemudian kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan narkotika hentikan segala penyalahgunaan narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap,” pungkas Kasat. (***)

Pos terkait