LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar) bersama warga mengamankan sepasang muda mudi yang diduga melakukan perbuatan asusila.
Mereka berinisial RA (18) perempuan dan PT (19) Laki-laki.
Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, mereka diamankan di sebuah kos-kosan di kawasan Lubuk Begalung pada hari Minggu 25 September 2022 sekitar pukul 02.00 Wib dini hari.