Saat ini pelaku dan barang bukti tersebut di bawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses selanjutnya.
“Pelaku akan dijerat dalam hal mengangkut, memiliki, menguasai hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen SKSHH sebagaimana dalam UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan serta UU lainnya,” tutup Hendra. (***)