Yandri menyebut, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, kemudian petugas melakukan patroli di kawasan itu.
“Tim langsung melakukan penangkapan terhadap mobil yang dicurigai dan menanyakan muatan yang dibawa dan sopir mengaku pemiliknya bernama inisial JW (20),” sebut Yandri.
Saat ditanya terkait dokumen SKSHH, pelaku mengaku tidak memilikinya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Hendra Yose, SH, MH mengatakan, pelaku diduga memperoleh kayu tersebut dengan cara menebang di kawasan hutan TNKS.
“Kemarin kami bersama pelaku dan petugas TNKS melakukan pengecekan dan menyusuri lokasi penebangan pohon tersebut, ternyata lokasinya berada di kawasan hutan TNKS,” kata Hendra.