Polsek Sutera Kembali Menangkap Pelaku Judi Online

LINTASREPUBLIK.COM – Unit Reskrim Polsek Sutera kembali mengamankan terduga pelaku tindak pidana judi online, Jumat 26/8/2022.

Pelaku berinisial R (26), warga Kampung Timbulun, Nagari Aur Duri Surantih, Kecamatan Sutera Pesisir Selatan.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Sutera IPTU Riki Yovrizal, SH mengatakan, pelaku ditangkap dirumahnya sekitar pukul 21.30 Wib.

“Ini adalah penangkapan pelaku judi online yang kedua di Aur Duri Surantih,” kata Riki, Sabtu 27/8/2022.

Dijelaskan Riki, bersama pelaku pihaknya mengamankan satu unit Android, uang sejumlah Rp. 174 Ribu, dan Kartu ATM Bank BRI.

“Pelaku menjual togel dengan cara menuliskan angka-angka pasangan, lalu dituliskan ke Android dan diteruskan ke salah satu situs judi online,” jelas Riki.

Riki menegaskan, pihaknya akan menindak segala bentuk kegiatan perjudian di wilayah hukum Polsek Sutera.

“Tidak ada ruang untuk segala bentuk perjudian,” tegas Riki.

Menurut Riki, perbuatan judi tersebut sudah meresahkan terutama masyarakat Sutera.

“Hentikan segala bentuk perjudian, kami akan melakukan tindakan tegas kepada siapa pun yang terlibat dengan kegiatan perjudian dan itu perintah Kapolres,” ungkap Riki.

Saat ini, pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolsek Sutera, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (***)

Pos terkait