LINTASREPUBLIK.COM – Unit Reskrim Polsek Basa Ampek Balai (BAB) Tapan berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana judi Online di Kampung Pasar Bukit, Nagari Pasar Tapan, Minggu 14/8/2022 sekitar pukul 14.00 Wib.
Pelaku berinisial EM (48) adalah warga Kampung Pasar 60 Tapan, Nagari Batang Arah Tapan, Kecamatan BAB Tapan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Kapolsek BAB Tapan, IPTU Aldius mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan perintah Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH.
“Sesuai perintah Kapolres kami Polsek BAB Tapan gencarkan melakukan pemberantasan segala bentuk perjudian di 2 wilayah Kecamatan Kabupaten Pesisir Selatan ini,” kata Aldius.
Aldius menjelaskan, pelaku ditangkap di sebuah gudang kosong di kawasan tersebut.
Menurut Aldius, pelaku menjual angka togel dengan cara menuliskan angka-angka pasangan togel Online lalu mengirimkannya ke aplikasi togel tersebut.
“Alat yang dipakai untuk memasang atau memesan dari pembelian judi jenis togel tersebut dengan mempergunakan gawai untuk diteruskan pemesanan ke situs judi online jenis OKE TOTO,” ungkap Aldius.
Aldius menyebut, saat ini kegiatan judi online tersebut, sangat meresahkan masyarakat.
Aldius mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dengan kegiatan yang dilarang Agama itu.
“Hentikan segala bentuk perjudian, sesuai perintah Kapolres Pessel akan kita gerakkan segala daya upaya kepolisian dalam memberantas perjudian, kasihan masyarakat yang sudah kesulitan sekarang ini hanya karena dirugikan,” tutur Aldius.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti tersebut di bawa ke Mapolsek BAB Tapan untuk proses hukum selanjutnya. (***)