Menurut Hendra, saat ini praktik perjudian Online tersebut juga meresahkan masyarakat Pesisir Selatan khususnya di wilayah Kecamatan IV jurai.
“Hentikan segala bentuk perjudian, sesuai perintah Kapolres Pessel akan kita gerakkan segala daya upaya kepolisian dalam memberantas perjudian, kasihan masyarakat yang sudah kesulitan sekarang ini,” ungkap Hendra.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Pesisir Selatan.
“Sekarang Pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Unit Resum Sat Reskrim Polres Pessel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutup Hendra. (***)