Bolos Saat Jam Pelajaran Berlangsung, Dua Pelajar SMA Diamankan Satpol PP Pessel

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Tugas (Satgas) Trantibum Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan kembali menjaring dua pelajar di kawasan Jalan Lingkar Painan Salido, Kecamatan IV Jurai, Jumat 12/08/2022.

Mereka terjaring oleh pasukan perda itu lantaran di duga bolos saat jam pelajaran berlangsung.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang (Kabid) Trantibum Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi mengatakan, dua pelajar yang terjaring tersebut adalah satu orang pelajar SMAN 1 Tarusan dan satu lagi pelajar SMAN 2 Painan.

“Telah terjaring dua orang pelajar bolos sekolah pada jam belajar pada hari Jumat (12/8) pukul 10.00 Wib di Jalan lingkar Painan Salido,” kata Agung.

Menurut Agung, mereka telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal Pasal 23 ayat 1.

“Setiap anak sekolah dilarang berada di tempat umum dan tempat lain seperti warung luar sekolah, warnet, game, playstasion, bilyar, objek wisata, dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama atau sesudah jam belajar,” tutur Agung.

Kemudian dalam ayat dua juga dijelaskan, Bagi anak sekolah yang ada kegiatan pada jam belajar di luar sekolah harus mendapat surat izin dari sekolah yang bersangkutan.

“Selanjutnya tindak lanjut atas pelanggaran Perda tersebut, maka pihak Satpol PP memberikan pembinaan dan memanggil orang tua atau pihak keluarga yang bersangkutan serta membuat surat perjanjian agar tidak mengulanginya lagi,” tutup Agung. (***)

Pos terkait