Selanjutnya atas izin keluarga, dan persetujuan Dinas Sosial serta Unit PPRPA Polres Pesisir Selatan, NF dikirim ke Panti Sosial Andam Dewi, Arosuka Kabupaten Solok.
“NF diserahkan ke PSKW Andam Dewi pada hari Jumat (05/08) sekitar pukul 22.00 Wib,” tutup Agung. (***)