Polisi Gelar Perkara Kasus Narkoba Yang Menjerat Oknum ASN Pemkab Pessel

  • Whatsapp

“Dengan hasil kesimpulan bahwa perkara ini telah mencukupi barang bukti untuk di tingkatkan ke penyidikan lebih lanjut,” tutur Kasat.

Dijelaskan Kasat kegiatan gelar perkara tersebut juga meminimalisir praperadilan kepada pihak Kepolisian sesuai undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan UU No. 2 Tahun 2003 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan aturan turunannya.

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui pada hari Minggu (31/7), tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel menangkap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika inisial IL (42) di Kawasan Jalan Tentara Pelajar Kampung Jao Kecamatan IV Jurai.

Pos terkait