“Setiap orang atau badan dilarang menyediakan sarana, tempat dan warung remang-remang yang menyediakan panti pijat dan rumah kos yang digunakan sebagai tempat perbuatan asusila,” tutur Agung.
Selanjutnya dalam pasal empat, setiap orang atau atau badan dilarang membentuk atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.
“Kepada pemilik penginapan diperingatkan agar lebih selektif menerima tamu yang hendak menginap,” tutup Agung. (***)