Kemudian setelah di gerebek pasangan tersebut langsung digiring ke Kantor Satpol PP untuk diproses sesuai dengan ketentuan.
“Mereka melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 27,” ungkap Agung.
Dalam pasal satu dijelaskan, Setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, porno aksi atau mendekati perzinaan di objek wisata, penginapan, serta tempat lainnya.