Dijelaskan Yopi, awalnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku P, namun setelah dilakukan interogasi ternyata barang haram tersebut berasal dari kakaknya.
“Tim Sapu Jagat langsung melakukan penggrebekan segera guna menangkap pelaku Rf dirumah orang tuanya di Kampung Marapalam Tarusan, setelah sampai dilokasi ditemukan Pelaku RF bersama pelaku S dirumah tersebut,” jelas Yopi.
Kemudian petugas langsung menggeledah badan dan tempat lainnya yang diduga tempat penyimpanan barang haram tersebut.
“Kami menemukan sejumlah barang bukti, dan mereka mengakui barang tersebut adalah miliknya,” tutur Yopi.
Selanjutnya ketiga pelaku serta barang bukti tersebut diamankan di Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Pessel AKP Hidup Mulia, SH, MH menyebut, pihaknya akan konsisten dalam proses hukum dan sesuai dengan undang-undang terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.