Terbukti Miliki Sabu, IRT di Surantih Kecamatan Sutera Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial M (40) warga Kampung Pasir Nan Panjang Nagari Surantih, Kecamatan Sutera ditangkap tim Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel, Rabu 06/7/2022, sekira pukul 19.30 wib.

M ditangkap lantaran menjadi Target Operasi (TO) yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika.

Bacaan Lainnya

Dantim Satresnarkoba Polres Pessel, Yopi Alexander mengatakan, bersama pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa, satu paket kecil narkotika jenis Sabu dalam dompet warna merah dan satu paket kecil narkotika jenis Sabu dilantai rumah pelaku.

“Kemudian, satu paket alat hisab atau bong dan satu unit Android Merek Samsung warna silver serta enam plastik bening kecil dan uang tunai ratusan ribu,” kata Yopi, Kamis 07/7/2022.

Menurut Yopi, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat setempat, diduga pelaku sering melakukan transaksi di kawasan tersebut.

“Saat dilakukan penggerebekan, ternyata pelaku sedang mengonsumsi narkoba dan petugas menemukan sejumlah barang bukti,” tutur Yopi

Kemudian pelaku bersama barang bukti tersebut diamankan di Satresnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Pessel AKP Hidup Mulia, SH, MH menyebut, pihaknya akan konsisten dalam proses hukum dan sesuai dengan undang-undang terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Dari jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan ditangan tersangka, dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya,” sebut Kasat.

Kasat merasa prihatin terkait maraknya peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.

“Walaupun begitu kami tegas dan tidak akan main-main dalam proses hukumnya, tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” ungkap Kasat.

Kasat mengajak agar masyarakat lebih peduli dengan lingkungan sekitar yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda.

“Jangan takut dan segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, silahkan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang–undang, kemudian kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan narkotika hentikan segala penyalahgunaan narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap,” pungkas Kasat. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan