Dijelaskan Deni, bahwa dalam rangka menjaga ketertiban dan ketenteraman serta keindahan Kota Padang, maka PKL dilarang membuka lapak dagangannya di kawasan trotoar bahkan badan jalan.
“Setiap orang dilarang berjualan di trotoar ataupun badan jalan, dan jika ada kebijakan dari Pemerintah Kota Padang untuk difasilitasi tentu harus mematuhi aturan dalam kebijakan tersebut,” jelas Deni. (***)