Ganggu Ketertiban umum, Sejumlah Lapak Pedagang di Kawasan Tugu Gempa Ditertibkan Satpol PP Kota Padang

  • Whatsapp

Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang Deni Harzandy mengatakan, PKL yang berjualan di kawasan tersebut telah melanggar perda 11 tahun 2005.

“PKL ini telah melanggar Perda 11 tahun 2005, setelah dibantu dibuka oleh petugas, akhirnya lokasi yang sebelumnya ditempati PKL dapat kita sterilkan”, kata Deni.