“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparasi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” jelasnya.
Seharusnya Dinas terkait atau Pemerintah Daerah (Pemda), tidak tutup mata dengan setiap pekerjaan yang diberikan kepada pihak ketiga, dengan adanya fungsi pengawasan seharusnya dapat menghindari hal-hal seperti yang terindikasi pada pengerjaan pembangunan beronjong yang ada di Kampung Koto Lamo.
“Dengan adanya pekerjaan beronjong yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, tentunya sangat mubazir dengan anggaran yang jumlahnya pun tidak tertera di papan proyek (dana siluman) itu tidak bisa dimanfaatkan warga dengan maksimal, malah akan berdampak negatif,” tutupnya. (***)