“Kegiatan proyek pembangunan yang dikerjakan tanpa menggunakan papan informasi terindikasinya sebagai upaya untuk menutupi dan membohongi masyarakat agar tidak terpantau besar anggaran dan sumber anggaran,” kata salah seorang warga yang enggan namanya dipubliksikan, Selasa/31/2022.
Menurutnya sangat disayangkan pengawas lapangan memonitoring sepertinya membiarkan dan tidak menegur rekanan agar memasang papan informasi proyek saat dimulai pekerjaan.
Dijelaskannya, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008 dan perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.