Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Deni Harzandy, mengatakan, menyikapi laporan warga yang resah akibat adanya panti pijit yang berkedok warung kopi ini, diindikasikan melakukan kegiatan yang terlarang dan tidak sesuai dengan aturan, dari pantauan petugas dilapangan sipemilik menyediakan jasa pijit plus-plus, karena didapati satu orang tamu laki-laki dan di ruangan terdapat sekat-sekat.
“Pemilik tempat pijit ini diduga melakukan kegiatan pelayanan asusila untuk proses lebih lanjut, akan dilakukan pemeriksaan oleh PPNS,” terang Deni.
Satpol PP berupaya untuk mencegah terjadinya hal-hal yang menyimpang dari norma-norma, serta kegiatan yang melanggar ketertiban umum, kepada pemilik dan dua perempuan, serta seorang laki-laki yang diamankan ini, akan dilakukan pemeriksaan oleh PPNS, terkait dengan barang yang diamankan ini tentu dijadikan sebagai barang bukti.