Polres Dharmasraya Tangkap Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

LINTASREPUBLIK COM – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dharmasraya, menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis 26/5/2022 sekira pukul 17.00 Wib.

Pelaku berinisial M (37) adalah warga Bungo Tanjung, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Dharmasraya IPDA Marbawi mengatakan, pelaku ditangkap di Jorong Sialang, Nagari Salasih Kecamatan Pulau Punjung.

“Dari tangannya, polisi menemukan barang bukti sebuah dompet warna coklat motif bunga yang didalam nya terdapat 1 buah paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip bening diduga narkotika gol I jenis sabu,” kata Marbawi, seperti dilansir Tribatanews Sumbar, Minggu 29/5/2022.

Kemudian didalam dompet tersebut juga terdapat satu unit timbangan merk digital scale warna hitam, satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik bening, satu buah jarum terbuat dari timah rokok, satu buah korek api gas tanpa kepala, satu pack plastik klip bening, satu buah bong, satu unit handphone warna hitam merk strawberry dan uang tunai Rp. 800 Ribu.

“Pelaku ditangkap bermula dari informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dilakukan penyalahgunaan narkotika,” ungkap Marbawi.

Dijelaskan Marbawi, berdasarkan laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti.

“Disaat penggeledahan dan penyitaan, juga disaksikan oleh Sekretaris Nagari Gunung Selasih dan Ketua Pemuda setempat,” jelas Marbawi.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Marbawi. (***)