Diduga Berbuat Asusila, Dua Pasangan Muda-Mudi Diamankan Satpol PP Pessel

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Tugas (Satgas) Trantibum Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan mengamankan dua pasangan muda-mudi, Minggu 29/5/2022.

Mereka diamankan lantaran diduga melakukan perbuatan asusila di sebuah Rumah di Kawasan Bukit Putus Painan, Kecamatan IV Jurai.

Bacaan Lainnya

Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi mengatakan, mereka adalah pasangan yang bukan suami istri dan diduga telah melakukan perbuatan asusila.

“Ini bermula dari laporan masyarakat yang melihat dua pasangan muda-mudi tersebut masuk rumah pada pukul 04.00 Wib,” Kata Agung.

Dijelaskan Agung, setelah diamankan mereka langsung dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diproses sesuai aturan.

“Mereka dibawa oleh Satgas Trantibum dan langsung memanggil pihak keluarganya ke Kantor Satpol PP,” jelas Agung.

Menurut Agung, perbuatan yang dilakukan oleh kedua pasangan yang bukan suami istri tersebut, melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 27.

“Dalam pasal satu dijelaskan, bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, porno aksi dan/atau mendekati perzinaan di objek wisata, penginapan, serta di tempat lainnya,” ungkap Agung.

Kemudian, dalam pasal empat setiap orang atau atau badan dilarang membentuk dan/atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila. (***)