Polres Dharmasraya Tangkap Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

  • Whatsapp

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Marbawi. (***)