LINTASREPUBLIK.COM – Sejumlah Cafe yang berada di kawasan Atom Center tepatnya di jalan Imam Bonjol, Kelurahan Belakang Pondok Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang ditertibkan Satpol PP, Sabtu 28/5/2022.
Penertiban itu dilakukan lantaran Cafe yang berada di kawasan tersebut melakukan Live musik sehingga mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat setempat.
“Tujuan penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Padang, untuk menjaga Ketertiban Umum dan Ketenteraman masyarakat dan menyikapi banyaknya laporan dari masyarakat terkait adanya Cafe Live musik yang tidak memiliki izin dan terganggunya Trantibum di kawasan tersebut,” ucap Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang, Deni Harzandy.