LINTSREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Sumatera Barat, menutup salah satu tempat SPA dan Massage di kawasan Jalan Lubuk Bayu, Kelurahan Kurao Pagang Kecamatan Naggalo, Senin 04/4 2022.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Satuan Satpol PP Kota Padang, Mursalim menurutnya, SPA dan tempat Massage tersebut melanggar Perda No.11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta beroperasi tidak sesuai izin.