LINTASREPUBLIK.COM – PT. Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga BBM Pertamax dari Rp. 9.200 per liter menjadi Rp12.750 per liter mulai 1 April 2022. Kenaikan dilakukan di beberapa wilayah.
Daerah itu adalah, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, NTT, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.
Meski demikian, kenaikan harga itu tak berlaku di beberapa daerah lain, seperti; Bali dan NTB. Pasalnya, di daerah itu harga Pertamax hanya naik dari Rp 9.200 jadi Rp12.500 per liter.
Manajemen mengatakan kenaikan harga pertamax sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU.