Aniaya Tukang Ojek, Seorang Buruh di Kota Padang Ditangkap Polisi

Foto : Terduga Pelaku Penganiayaan

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, menangkap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan, Selasa 29/3/2022.

Pelaku bernama Riki Putra (38) warga, Jalan Ganting III No 9 Rt 04/Rw 11, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat.

Bacaan Lainnya

“Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap pengendara ojek bernama Reza Palepi (41) warga Kecamatan Padang Barat, Kota Padang,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, seperti dilansir instagram Timklewangpdg, Jumat 01/4/2022.

Dijelaskan Dedy, Peristiwa penyerangan itu terjadi pada Selasa (29/3) sekitar pukul 16.00 Wib, di belakang cucian mobil Ganting, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

“Kejadian berawal ketika korban yang merupakan pengendara ojek sedang dalam perjalanan, tiba-tiba datang pelaku menghentikannya,” jelas Dedy.

Kemudian pelaku mengayunkan sebuah gunting rambut sepanjang 10 cm, sehingga mengenai tangan kanan korban.

“Atas kejadian tersebut, tangan kanan korban mengalami luka dan melaporkannya ke Polresta Padang,” tutur Dedy.

Selanjutnya pelaku saat ini telah diamankan beserta dengan barang bukti berupa gunting rambut. (***)

Pos terkait