LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, Sabtu 19/3/2022.
Pelaku berinisial M (47) ditangkap di Warung miliknya, Kampung Siguntur Tuo, Nagari Siguntur Tuo, Kecamatan Koto XI Tarusan.
Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Hendra Yose, SH, MH, membenarkan peristiwa penangkapan itu, pelaku ditangkap karena terbukti melakukan pencabulan terhadap anak perempuan yang masih berusia dibawah 5 tahun.
“Pelaku dalam memuluskan aksinya dengan cara bujuk rayu, dan menjemput korban ke Sekolah, namun di perjalanan korban dibawa ke sebuah TKP di pinggir sungai dan terjadilah pencabulan atas korban tersebut,” ucap Hendra, Senin 21/3/2022.