“Sekira pukul 22.00 WIB petugas menemukan kediaman tersangka MIH I yang berada di Perumahan Balai Nan Tuo Permai Blok H No 2 Kelurahan Padang Tangah Payobadar Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat, dan didalam kediaman tersangka, petugas menemukan beberapa satwa yang disimpan yang mana diantaranya merupakan satwa liar yang dilindungi,” jelas Satake.
Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Sumbar untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Satake Menambahkan, untuk modus operandi yang dilakukan pelaku adalah memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup secara illegal.