Ketua LKAAM Sumbar Haramkan Menag Yaqut Menginjakkan Kaki di Minangkabau

Foto : Ketua LKAAM Sumbar, Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si

LINTASREPUBLIK.COM – Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Provinsi Sumatera Barat, Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si mengecam keras pernyataan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas terkait kebisingan akibat suara Adzan yang bersamaan, perumpamaan bahasa yang digunakan Menag itu tidak tepat dan berlebihan.

“Saya kasihan kepada Bapak Presiden, ini yang terbawa rendong oleh pernyataan-pernyataan menteri yang satu ini,” kata Fauzi, Kamis 24/2/2022.

Bacaan Lainnya

Menurut Fauzi, ucapan Menag tersebut sudah keterlaluan, sebab selama ini dirinya tidak pernah mendengar ada komplain dari komunitas non-muslim terkait penggunaan pengeras suara di Masjid.

“Ini kok sepihak tiba-tiba Menteri Agama tidak ada angin tidak ada hujan menyatakan hal seperti ini,” ungkap Fauzi.

Fauzi menegaskan, dirinya akan melakukan perlawanan terhadap apa yang disampaikan oleh Yaqut tersebut, sebagai Ketua LKAAM Sumbar menegaskan mengharamkan Menag untuk menginjakkan kaki di Minangkabau.

“Saya mengatakan perlawanan kepada pernyataan Menteri Agama ini, dan saya haramkan dia untuk datang ke Sumbar, saya pastikan dia tidak balik ke Jakarta lagi kalau datang ke Sumbar,” tegas Fauzi.

“Saya ingatkan Sumbar ini negeri Islam yang Adat Bersendikan Syarak, Syarak Bersendikan Kitabullah, Ketika kamu mengatakan bahwa gonggongan anjing sama dengan bunyi mik, sebuah penghinaan besar kamu lakukan kepada umat Islam,” tambah Fauzi.

Dia menyampaikan, sejak dulu, Presiden selalu menghindari pembahasan soal suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

“Ini dari dulu presiden mana saja selalu menghindarkan hal yang SARA, kok hari ini Menteri Agama yang konon notabenenya Islam malah kamu terus yang menyerang agama Islam, kebangetan sekali yang dilakukan,” tutur Fauzi.

Dirinya juga menyarankan Presiden untuk mencopot Yaqut dari jabatannya agar tidak ada kegaduhan umat Islam, Dirinya akan menyurati Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait hal tersebut.

Kemudian dia juga meminta Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumbar untuk tidak menerapkan aturan Menag soal penggunaan pengeras suara di masjid dan musala tersebut di Sumbar.

Diketahui sebelumnya, Menag mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushallah

Menag mengatakan, SE tersebut tidak melarang rumah ibadah umat Islam menggunakan pengeras suara atau toa, namun penggunaannya, kata Yaqut, harus diatur agar tidak mengganggu.

“Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” ujar Yaqut, dikutip Antara, Rabu (23/2). (***)

Pos terkait