LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Narkoba Polres Pasaman Barat Sumbar menangkap seorang petani bernama Riko (34), di Jorong Lubuak Sariak Nagari Kajai Baru Kecamatan Talamau, lantaran kedapatan menanam ganja d i kebun jagung miliknya, Jumat 18/2/2022.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP. Eri Yanto membenarkan peristiwa penangkapan itu, ia mennyebut, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa pelaku diduga menanam ganja dikebun jagung miliknya.
“Setelah dilakukan penyelidikan didapat keterangan bahwa benar ada tanaman diduga jenis ganja di sekitar tanaman jagung dan dari hasil penyelidikan didapat keterangan pemilik kebun serta tanaman diduga jenis ganja tersebut adalah bernama Riko,” sebut Eri seperti dilansir, tribratanews.sumbar.polri.go.id, Sabtu 19/2/2022.
Eri menambahkan, saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui bahwa tanaman ganja yang ada di kebun jagung tersebut adalah miliknya.