Resahkan Warga, Enam Waria Diamankan Satpol PP Dikawasan Andalas Kota Padang

Foto : Satpol PP Kota Padang Memproses waria yang diamanakan dikawasan Andalas Padang Timur

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pmong Praja (Satpol PP) Kota Padang, mengamankan enam waria ditempat kos-kosan dikawasan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar), Jumat 18/2/2022.

Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, enam waria tersebut ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa merasa resah atas kegiatan keenam waria itu.

Bacaan Lainnya

“Takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kita langsung turunkan anggota ke lokasi, untuk melakukan pengawasan dan mengamankan enam orang waria ke Mako Satpol PP,” kata Mursalim seperti dilansir akun Instagram Satpol PP Kota Padang, Sabtu 19/2/2022.

Menurut Mursalim, semenjak dilakukan razia kos-kosan, masyarakat sekarang sudah mulai membuka matanya, untuk ikut mengontrol aktifitas kos-kosan yang ada disekitar mereka.

“Seperti laporan terhadap waria ini, tingkah laku mereka yang  tidak sesuai dengan norma-norma yang ada di Ranah Minang, banyak masyarakat merasa resah ulah mereka,” ungkap Mursalim.

Mursalim menambahkan, pihak nya akan menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan oleh warga terkait kegiatan yang sifatnya mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga Kota Padang.

“tentu laporan-laporan seperti ini, perlu kita sikapi, demi menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat di Kota Padang,” tutur Mursalim.

Selanjutnya Mursalim menjelaskan, keenam waria yang telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang tibum tranmas, diproses sesuai aturan, mereka didata dan diperiksa oleh PPNS Satpol PP Padang, dilanjutkan dengan mengikuti tes darah, melakukan screening HIV / AIDS dan PML (Penyakit Menular Lainnya), serta konseling oleh tim kesehatan, di Aula Satpol PP Kota Padang.

“Sebelum mereka dipulangkan, mereka diberikan konseling dan pembinaan oleh tim kesehatan, pihak keluarganya juga dipanggil sebagai penjamin, bagi mereka yang tidak memiliki keluarga di Padang, mereka boleh membawa sanak saudara yang berdomisili di Kota Padang,  mereka juga membuat surat pernyataan,” jelas Mursalim.

Mursalim berharap, warga Kota Padang, agar terus melakukan pengawasan terhadap penginapan dan kos-kosan yang ada di lingkungan masing-masing dan melaporkan kepada petugas, jika merasa terganggu.

“Kita juga akan memberikan tindak tegas terhadap pemilik kos, jika pemilik kos tidak mau mengawasi penghuninya, dan tempatnya bisa menimbulkan keresahan warga sekitar,” tutup Mursalim. (***)

Pos terkait