LINTASREPUBLIK.COM – Tim Sapu Jagat Satres Narkoba Polres Pessel kembali menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu.
Pelaku berinisial MA (26) dan K (25), keduanya ditangkap disebuah Warung di kampung Koto Taratak Nagari Koto Taratak Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis 03/2/2022.
Menurut Dantim Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Aiptu Yopi Alexander, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa keduanya sering melakukan transaksi narkoba di daerah setempat.
“Tersangka ada 2 orang, yang pertama inisial MA (26), Minang, Swasta, domisili di Pasar Surantih Kenagarian Surantih Kecamatan Sutera, yang kedua inisial K (25), Minang, Swasta, domisili di Timbulun Kenagarian Aur Duri Surantih,” ungkap Yopi.
Yopi menambahkan, bersama pelaku juga diamankan barang bukti berupa, dua buah paket kecil narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan kantong plastik warna bening, dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Merk Aerox warna kuning serta satu unit HP Merk Strawberry Warna biru.
“Dengan disaksikan oleh masyarakat sekitar, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya,” ungkap Yopi.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pessel, AKP Hidup Mulia menjelaskan, kedua pelaku akan diproses sesuai dengan undang-undang narkotika.
“Kedua tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati,” jelas Kasat.
Kasat menambahkan, pihaknya akan menangkap siapa pun yang terlibat dengan barang haram tersebut, karena sudah menjadi atensi Kapolres.
“Jangan takut dan segan-segan melaporkan jika peredaran barang haram tersebut, ada didekat kita karena saksi akan dirahasiakan dan dilindungi undang-undang,” tutup Kasat. (***)