Gelar Razia di Kos-Kosan, Satpol PP Kota Padang Amankan 29 Orang Muda-Mudi

Foto : saat Satpol PP Kota Padang amankan salah satu tempat kos

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan 29 penghuni salah satu kos-kosan yang berada di Kawasan Kecamatan Padang Selatan dan Padang Timur, Rabu 02/2/2022.

29 penghuni kos-kosan yang diamankan itu adalah, 14 orang laki-laki dan 15 orang perempuan, diduga mereka tidak memiliki surat nikah saat petugas melakukan penggerebekan.

Bacaan Lainnya

Kepala Satuan (Kasat) Satpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, penghuni kos itu diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah atas aktivitas yang dilakukan oleh penyewa kos-kosan tersebut.

“Mereka yang bukan berstatus suami istri ini, kita amankan terlebih dahulu, tentu hal tersebut tidak lazim, jika terus dibiarkan akan berdampak buruk kepada pergaulan dan kebiasaan,” kata Mursalim.

Mursalim menyebut, pihaknya memanggil pemilik kos, untuk datang ke Mako Satpol PP untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut.

“Untuk pemilik sudah kita panggil menghadap PPNS, kita tunggu hasil PPNS terlebih dahulu, jika pengelola rumah kos yang melanggar ketentuan yang ada pada Perda 9 tahun 2016 tersebut, mereka diancam dengan pidana kurangan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50 juta, yang tertuang dalam Perda,” tutur Mursalim.

Menurut Mursalim, atas kejadian itu pemilik kos sudah melanggar perda nomor 9 tahun 2016, tentang pengelolaan rumah kos.

“Pasal 18 yang berbunyi, pengelola kos dilarang menempatkan penyewa kos laki-laki dan perempuan, dalam satu kesatuan bangunan penginapan kecuali penyewa yang terikat perkawinan sah,” sebut Mursalim.

Kemudian Mursalim menambahkan, rumah kos dilarang digunakan untuk tempat melakukan perbuatan asusila/ judi/prostitusi/tindak pidana lainnya dan perda 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Selanjutnya, untuk penyewa kos yang diamankan, akan dilakukan pendataan dan pembinaan sesuai aturan yang berlaku di Satpol PP Kota Padang.

“Mereka diberikan pengertian dan pembinaan, serta selanjutnya membuat pernyataan agar tidak mengulangi hal yang serupa,” ungkap Mursalim.

Mursalim menjelaskan, terkait pengawasan dan penertiban yang dilakukan Satpol PP tersebut, dirinya menghimbau kepada seluruh pemilik tempat kos, agar tidak memberikan kebebasan kepada anak kos.

“Kita akan terus melakukan pengawasan, upaya ini dilakukan guna menghindari perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku, kami tetap ingatkan pemilik kos agar mematuhi aturan dan tidak boleh bercampur laki, perempuan, yang bukan status suami istri dalam satu kos,” pungkas Mursalim. (***)

Pos terkait