Simpan Ganja, Ibu Rumah Tangga di Airpura Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

Foto : IRT dan Barang Bukti Ganja

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan menangkap seorang ibu rumah tangga yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja di Kecamatan Airpura, Kamis 27/1/2022 sekira pukul 22.00 Wib.

Dantim Sapu Jagat Satresnarkoba Aiptu Yopi Alexander mengatakan, pelaku ditangkap di Kampung Transmigrasi Kenagarian Tanah Bekali Kecamatan Airpura, atas informasi dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Ini adalah penangkapan yang ketiga dalam tahun ini yang masih dibulan Januari 2022 dan selang satu jam usai menangkap Shabu masih dalam Kecamatan yang sama,” ucap Yopi, Jumat 28/1/2022.

Yopi menyebut pelaku adalah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial NI (37) domisili di Kampung Transmigrasi Kenagarian Tanah Bekali Kecamatan Air Pura Kabupaten Pesisir Selatan.

“Bersama pelaku kami mengamankan barang bukti berupa, satu buah paket sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam, satu buah staples atau klip warna silver dan satu buah pisau cutter warna merah,” sebut Yopi.

Dijelaskan Yopi, kepada Polisi dan disaksikan oleh masyarakat sekitar, pelaku mengakui barang haram yang ditemukan oleh petugas dirumahnya itu adalah miliknya sendiri.

“Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya,” jelas Yopi.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Pessel, AKP Hidup Mulia, SH, MH mengatakan, walaupun pelaku adalah seorang ibu rumah tangga, pihaknya akan tetap memproses sesuai dengan undang-undang narkotika.

“Kami tidak akan ada main–main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di berbagai tempat wilayah Kabupaten Pesisir Selatan bahkan satu malam 2 TKP kami ungkap tanpa jeda,” kata Kasat.

Menurutnya, siapapun yang terlibat dengan narkoba, pihaknya tidak akan pandang bulu karena sudah menjadi atensi Kapolres Pessel.

“Dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini,” tutup Kasat. (***)

Pos terkait