Jenis Kegiatan Pendukung Adalah
- Aplikasi instrumentasi,
- Himpunan data,
- Konferensi kasus,
- Kunjungan rumah,
- Tampialan pustaka, dan
- Alih tangan kasus.
Sedangkan secara khusus tugas pembimbing dijelaskan dalm SK mendikbut No. 25 tahun 1995 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, yang menggariskan bahwa tugas pokok guru pembimbing di sekolah, menyusun program bimbingan, yaitu rencana layanan bimbingan dan konseling dalam bidang bimbingan pribadi, belajar, sosial dan karir.
Adapun secara Rinci, Tupoksi Guru BK adalah sebagai berikut :
- Melaksanakan program bimbingan, yaitu melaksanakan fungsi pemahaman, pencegahan, pengentasan, pemeliharaan, dan pengembangan dalam setiap layanan.
- Evaluasi pelaksanaan bidang layanan.
- Analisis evaluasi
- Hasil tindak lanjut.
Demikianlah peran guru BK dan Tupoksi Guru BK, semoga bermanfaat. (***)