Polres Pasaman Barat Gagalkan Penyelundupan Ganja, 4 Pelaku Diciduk

Foto : Barang Bukti Ganja Kering Yang Diamankan Polres Pasaman Barat

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman Barat, berhasil menggagalkan penyelundupan dan peredaran narkotika jenis ganja kering sebanyak 56 paket siap edar, empat pelaku yang diduga sebagai pengedar turut diciduk.

Kasatresnarkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto mengatakan, pengungkapan narkotika jenis ganja tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 07 Januari 2022 sekira pukul 04.45 Wib.

Bacaan Lainnya

“Pelaku ditangkap bertempat di Jembatan Kampung Baru, Jorong Aek Napal, Kenagarian Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat,” ucap Eri dalam keterangan persnya, yang dikutip lintasrepublik.com dilaman tribratanews.sumbar.polri.go.id Minggu 09/1/2021.

Diterangkan Eri, penangkapan empat pengedar narkotika itu didapat berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Pasaman Barat.

“Pengungkapan berawal pada bulan Desember tahun 2021 lalu, anggota Satresnarkoba Polres Pasaman Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka DA (30) pernah memasukkan Narkotika jenis ganja yang berasal dari Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara ke daerah Paraman Ampalu, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat,” jelas Eri.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat, dan pada hari Jumat tanggal 7 Januari 2022 tim Opsnal melaksanakan pemeriksaan jalan di Jembatan Kampung Baru, Jorong Aek Napal, Kenagarian Batahan, dan sekira pukul 04.45 WIB.

“Saat itu, petugas menghentikan mobil yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja kering, dan akhirnya ditemukan keempat pelaku bersama barang bukti yang lainnya,” tutur Eri.

Eri menambahkan, bersama pelaku Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat juga mengamankan barang bukti berupa 55 paket besar narkotika jenis ganja kering, 1 paket sedang ganja kering, 2 buah karung plastik ukuran besar, 1 unit mobil Toyota Avanza Nomor Polisi BB 1716 AH, 4 unit alat komunikasi berupa telepon genggam, dan 1 buah TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Nomor Polisi BA 1431 SN.

Kemudian, kepada Polisi pelaku mengakui bahwa barang bukti berupa 56 paket yang berisikan ganja kering itu, didapat melalui perantara dari seorang narapidana Muaro Padang yang berinisial AS yang merupakan tersangka Satresnarkoba Polres Pasaman Barat pada tahun 2020 yang telah divonis hukuman penjara selama 5 tahun 3 bulan.

Atas perbuatan tersebut keempat pelaku diancam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 Milyar dan paling banyak Rp. 10 Milyar. (***)

Pos terkait